KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang digelar Senin (2/2/2026).
Mediasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut secara dialogis dan konstruktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Nur Alam dinilai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah daerah.
Menurutnya, kehadiran langsung para pihak yang bersengketa merupakan prasyarat utama agar proses mediasi berjalan efektif.
“Pemerintah Provinsi sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra, Senin (02/02/2026).
Asrun menegaskan bahwa dalam surat undangan telah jelas dicantumkan bahwa kehadiran tidak dapat diwakilkan, karena diperlukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Meskipun terdapat surat tanggapan dari Nur Alam, hal tersebut tidak dianggap memenuhi ketentuan undangan mediasi.
Menanggapi alasan Nur Alam yang meminta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menjelaskan bahwa mediasi dari Pemprov berada pada ranah administrasi pemerintahan yang berbeda dengan penegakan hukum.
“Proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi ini berada pada ranah administrasi pemerintahan dengan penanganan yang berbeda,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, hanya pihak Yusuf yang memenuhi undangan dan hadir secara langsung.
Sementara itu, Nur Alam menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026, di mana ia mengapresiasi upaya Pemprov, menyatakan pendidikan di Unsultra berjalan baik, namun menyoroti hambatan pencairan dana dan meminta penghormatan terhadap proses hukum.
Pemprov Sultra tetap berkomitmen untuk mendorong penyelesaian polemik secara transparan dan sesuai peraturan, serta berencana mengirimkan undangan mediasi kembali kepada Nur Alam dengan harapan ia dapat hadir secara langsung.
Editor : Agus Setiawan







