KENDARI – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulawesi Tenggara, Arimusdi, angkat bicara terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, apa yang diramaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sultra itu bukanlah sebuah temuan pelanggaran, melainkan bagian dari proses monitoring dan evaluasi internal yang sedang berjalan.
Arimusdi menegaskan bahwa adanya pembongkaran di lokasi proyek merupakan bukti komitmen konsultan pengawas dalam menjaga kualitas bangunan agar tetap sesuai spesifikasi (spek).
Ia menyayangkan adanya pihak yang masuk tanpa izin dan mengambil dokumentasi saat proses perbaikan sedang berlangsung, lalu menyebarkannya seolah-olah terjadi kegagalan konstruksi.
“LSM ini menemukan (proyek) pada saat dibongkar. Kami sudah temukan lebih dulu, kami bongkar untuk diperbaiki, mereka datang menyusul. Jadi ini bukan temuan, tapi proses perbaikan,” tegas Arimusdi, Selasa (13/02/2026).
Senada dengan Arimusdi, pihak pengelola proyek melalui rilis resminya memberikan sanggahan teknis terhadap lima poin tuduhan yang beredar:
Soal Besi dan Struktur: Pihak pengelola menjelaskan bahwa tim konsultan pengawas telah memerintahkan pembenahan struktur kolom induk menggunakan besi D13 mm sejak 26 Januari 2026.
Tuduhan mengenai jarak beugel yang tidak standar juga ditepis; pemasangan tersebut bersifat sementara agar dinding bisa segera dikerjakan sembari menunggu kiriman besi dari pabrik di Surabaya.
Material Batako: Penggunaan batako dipilih karena lokasi proyek berada di pedesaan yang jauh dari pabrik bata ringan.
Pengelola menegaskan tidak ada aturan paten yang mewajibkan penggunaan material tertentu jika hal tersebut justru membengkakkan biaya mobilisasi.
Status Proyek: Ditegaskan bahwa pembangunan ini adalah program Padat Karya, bukan proyek APBN yang ditenderkan kepada kontraktor.
Oleh karena itu, keterlibatan TNI murni menggunakan tim pendampingan teknis, bukan kontraktor komersial.
Pihak pengelola menyayangkan tindakan LSM dimaksud yang dianggap masuk ke lokasi secara diam-diam untuk mengambil dokumentasi di luar jam kerja.
Arimusdi juga menilai media semestinya melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan menjadi berimbang.
“Harusnya konfirmasi dulu ke pengawas sebelum naik berita, supaya beritanya balance. Jangan memanfaatkan situasi saat proses perbaikan sedang berjalan,” tambah Arimusdi.
Atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi, pihak pengelola menuntut permintaan maaf tertulis dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan siap mengambil langkah hukum yang tegas dan terstruktur. (Admin)







