Menu

Mode Gelap

Law

Penanganan Notaris Bermasalah di Sultra: Kemenkumham Pastikan Sesuai Prosedur, Sanksi Menunggu Keputusan Pusat

badge-check


					Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), Topan Sopuan Perbesar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), Topan Sopuan

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan saat dikonfirmasi, Senin (03/03/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MPW memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan. Dalam beberapa kasus, MPW bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik. Namun, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sepenuhnya berada di tangan MPPN di tingkat pusat.

“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan belum dikeluarkan, padahal seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan di ruang kerjanya di Kota Kendari.

Proses menunggu hasil putusan dari MPPN bisa memakan waktu lama. Dalam hal ini, Topan Sopuan menegaskan bahwa Kanwil tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat proses tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada MPW dalam pemberian sanksi.

“Kami di wilayah berharap ada perubahan peraturan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Topan menegaskan bahwa majelis pengawas notaris selalu responsif dalam menanggapi setiap aduan yang masuk. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kanwil Kemenkumham Sultra berkomitmen untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pungli Berikan Imbauan Kepada Juru Parkir Ilegal di Pasar Panjang Kendari

10 Juni 2025 - 22:27 WITA

Satgas Gakkum Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pungli Bermodus Perbaiki Jalan di Kendari

23 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, Dua Tersangka Diamankan

23 Mei 2025 - 16:09 WITA

Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

20 Mei 2025 - 10:35 WITA

Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Lintas Provinsi dan Internasional

19 Mei 2025 - 15:13 WITA

HMI Konsel Soroti Kegiatan Nobar Film Polres Konawe Selatan di Kendari

19 Mei 2025 - 12:45 WITA

Trending di Law