Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan saat dikonfirmasi, Senin (03/03/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MPW memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan. Dalam beberapa kasus, MPW bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik. Namun, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sepenuhnya berada di tangan MPPN di tingkat pusat.
“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan belum dikeluarkan, padahal seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan di ruang kerjanya di Kota Kendari.
Proses menunggu hasil putusan dari MPPN bisa memakan waktu lama. Dalam hal ini, Topan Sopuan menegaskan bahwa Kanwil tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat proses tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada MPW dalam pemberian sanksi.
“Kami di wilayah berharap ada perubahan peraturan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Topan menegaskan bahwa majelis pengawas notaris selalu responsif dalam menanggapi setiap aduan yang masuk. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kanwil Kemenkumham Sultra berkomitmen untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













