Menu

Mode Gelap

Crime

Personel Satgas Ops Pekat Anoa 2025 Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor

badge-check


					Personel Satgas Ops Pekat Anoa 2025 Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor Perbesar

Kendari — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme.

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan sepeda motor di Kompleks BTN Membiri, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Jum’at (9 Mei 2025)

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus perampasan kendaraan bermotor yang terjadi sebelumnya.

Peristiwa berawal pada 17 April 2025, saat korban memasarkan sepeda motornya untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dan mengatur pertemuan untuk transaksi secara langsung (COD) di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, tepatnya di dekat SMP Negeri 5 Kendari.

Setelah pertemuan dan berbincang selama sekitar 15 menit, pelaku mengajak korban beserta anaknya menuju lokasi lain.

Namun dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba mendorong keduanya hingga terjatuh dari motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Sulawesi Tenggara.

Berbekal patroli dan penyelidikan intensif dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2025, Satgas Gakkum berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Pekat Anoa 2025 merupakan langkah strategis Polda Sultra dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, dengan menekan angka kejahatan jalanan dan aksi premanisme.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melakukan transaksi jual beli, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Seni Pabesak, S.H.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal

28 Juni 2026 - 17:11 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Trending di Area