Menu

Mode Gelap

Crime

PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal

badge-check


					PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal Perbesar

KONAWE SELATAN — Aktivitas galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendapat sorotan dari Barisan Generasi Nusantara (BGN) terkait dugaan belum terpenuhinya seluruh aspek administrasi dalam pemanfaatan ruang laut dan kesesuaian kegiatan operasional.

Ketua Umum Barisan Generasi Nusantara (BGN) Afdhal menegaskan, setiap kegiatan usaha yang menggunakan wilayah pesisir dan ruang laut wajib memastikan seluruh dokumen perizinan terpenuhi, tidak hanya izin usaha atau izin operasional, tetapi juga aspek kesesuaian ruang laut, lingkungan, kepelabuhanan, serta keselamatan kerja.

“Perizinan harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah wajib memastikan seluruh rangkaian administrasi, mulai dari kesesuaian ruang laut, dokumen lingkungan, izin kepelabuhanan, hingga standar keselamatan kerja benar-benar terpenuhi,” ujar Afdhal.

Berdasarkan dokumen yang ada, PT TMN diketahui telah memiliki persetujuan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan serta persetujuan lingkungan melalui mekanisme UKL-UPL untuk kegiatan fasilitas penunjang galangan kapal.

Namun, BGN meminta kejelasan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi salah satu aspek penting dalam penggunaan ruang laut untuk fasilitas yang bersifat menetap seperti dermaga, area sandar, dan aktivitas operasional perairan.

Afdhal menilai, apabila kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sementara dokumen persetujuan yang diwajibkan belum diterbitkan, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Selain persoalan ruang laut, BGN juga menyoroti pengoperasian galangan kapal yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan, seperti pekerjaan pengelasan, pemotongan logam, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah B3 berupa oli, aki, cat, serta potensi pencemaran laut dan kecelakaan kerja akibat aktivitas industri.

Menurut Afdhal, kewajiban tersebut berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

BGN meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan terhadap aspek pemanfaatan ruang laut, sementara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta mengevaluasi kesesuaian operasional Terminal Khusus PT TMN dengan izin yang diberikan.

“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, penggunaan ruang laut tanpa dasar persetujuan, atau kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk penghentian sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Afdhal.

Ia menambahkan, pengawasan bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan laut, melindungi pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tridayajaya Mandiri Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi terkait status PKKPRL dan kesesuaian seluruh administrasi operasional kegiatan di lapangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya Jasa Cleaning Service Pemkot Kendari Atas Dugaan Korupsi

11 Juni 2026 - 19:42 WITA

Aroma Kejanggalan Tender KUA Poasia Menguat, PPI Minta APH Telusuri Proses Evaluasi Pokja

5 Juni 2026 - 22:25 WITA

Trending di Crime