Menu

Mode Gelap

Crime

PPI Minta Aparat Awasi Tender KUA Poasia, Soroti Potensi Persekongkolan

badge-check


					PPI Minta Aparat Awasi Tender KUA Poasia, Soroti Potensi Persekongkolan Perbesar

KENDARI – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menyoroti proses tender pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Poasia, Kota Kendari, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

PPI melalui Departemen pergerakan Pemuda Indonesia Rojab, menilai minimnya keterbukaan informasi terkait hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Oleh karena itu, Pokja Pemilihan diminta segera membuka Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) beserta dokumen evaluasi yang menjadi dasar penetapan peserta pada setiap tahapan tender.

Lebih lanjut, iya juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap proses pengadaan yang sedang berlangsung.

“Ketika hasil evaluasi tidak disampaikan secara transparan, maka wajar jika muncul pertanyaan dan dugaan di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta Pokja membuka BAHP serta hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi agar semuanya terang-benderang,” ujarnya.

Menurut PPI, kondisi tersebut juga dapat memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender apabila dasar evaluasi tidak dijelaskan secara terbuka. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan muncul persepsi publik mengenai adanya potensi pengaturan pemenang atau persekongkolan tender apabila proses pengambilan keputusan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

PPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh telah terjadi pelanggaran. Namun, untuk menghindari berkembangnya dugaan dan kecurigaan publik, seluruh proses evaluasi harus dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Justru karena kami tidak ingin ada fitnah maupun tuduhan tanpa dasar, maka Pokja harus membuka seluruh dokumen evaluasi. Dengan begitu masyarakat dapat melihat bahwa proses ini benar-benar berjalan objektif dan sesuai aturan,” tegasnya.

PPI juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas pengadaan untuk turut memantau proses tersebut guna memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut PPI, transparansi merupakan benteng utama untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk dugaan persekongkolan tender yang dapat merugikan negara maupun pelaku usaha yang mengikuti proses pengadaan secara sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja terkait permintaan pembukaan BAHP dan hasil evaluasi tender pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Poasia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal

28 Juni 2026 - 17:11 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Trending di Area