Menu

Mode Gelap

Crime

Aroma Kejanggalan Tender KUA Poasia Menguat, PPI Minta APH Telusuri Proses Evaluasi Pokja

badge-check


					Aroma Kejanggalan Tender KUA Poasia Menguat, PPI Minta APH Telusuri Proses Evaluasi Pokja Perbesar

KENDARI – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

PPI mempertanyakan keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang menggugurkan salah satu peserta dengan alasan ketidaksesuaian kapasitas peralatan, namun diduga tidak menjalankan mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Rojab, Departemen Pergerakan PPI, yang menilai proses evaluasi tender harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Menurut Rojab, berdasarkan dokumen evaluasi yang beredar, salah satu peserta dinyatakan gugur karena adanya ketidaksesuaian kapasitas concrete mixer pada bukti peralatan dengan daftar peralatan yang ditawarkan.

Namun di sisi lain, dokumen pemilihan juga mengatur bahwa apabila terdapat hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan maupun pemilik peralatan sewa sebelum mengambil keputusan.

“Kami mempertanyakan apakah Pokja telah menjalankan mekanisme klarifikasi sebagaimana yang diatur dalam dokumen pemilihan. Jika tidak dilakukan klarifikasi dan peserta langsung digugurkan, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi tidak sejalan dengan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan,” ujar Rojab.

Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen pemilihan, perbedaan jenis, kapasitas, komposisi, maupun jumlah peralatan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggugurkan peserta. Pokja seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis terhadap produktivitas alat yang ditawarkan dan menyesuaikannya dengan metode pelaksanaan pekerjaan.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah perbedaan kapasitas alat tersebut benar-benar menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan atau target produktivitas tidak tercapai. Jika analisis itu tidak dilakukan dan klarifikasi tidak ditempuh, maka publik berhak mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan,” tegasnya.

PPI menilai persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena pemenang tender yang ditetapkan berasal dari urutan penawaran ke-8. Kondisi ini dinilai membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta tender.

“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pemenang. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Ketika peserta dengan penawaran yang lebih kompetitif digugurkan tanpa penjelasan yang transparan, sementara yang ditetapkan sebagai pemenang berasal dari urutan penawaran ke-8, maka wajar jika publik meminta seluruh proses evaluasi dibuka secara terang-benderang,” kata Rojab.

Lebih lanjut, PPI meminta Pokja dan pihak terkait untuk membuka Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi, termasuk dokumen klarifikasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan selama proses tender berlangsung.

PPI juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga pengawas pengadaan untuk melakukan pengawasan terhadap proses tender tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta.

“Tender pemerintah harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketentuan dalam dokumen pemilihan hanya digunakan untuk menggugurkan peserta tertentu, sementara mekanisme klarifikasi yang juga diatur dalam dokumen justru diabaikan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup hasil evaluasi dari pengawasan publik,” pungkas Rojab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilakukannya klarifikasi terhadap peserta yang digugurkan maupun dasar penetapan pemenang dalam tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Poasia Kota Kendari tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPI Minta Aparat Awasi Tender KUA Poasia, Soroti Potensi Persekongkolan

4 Juni 2026 - 20:59 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang PT WIN: Jangan Terprovokasi Isu yang Berpotensi Memecah Belah

2 Juni 2026 - 12:46 WITA

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ridwan Bae Tinjau Kesiapan Pelabuhan Nusantara Kendari

15 Maret 2026 - 12:23 WITA

Usai Kritik Limbah Morosi, Ketua Umum PPI Mengaku Diteror dan Ditawari Suap

5 Maret 2026 - 20:08 WITA

Ridwan Bae: Laut Harus Jadi Jalur Penghubung yang Aman dan Layak Bagi Semua

2 Agustus 2025 - 13:59 WITA

Janji Umrah Untuk P3A Terbaik, Ridwan Bae Dorong Sultra Jadi Percontohan Nasional 

1 Agustus 2025 - 13:06 WITA

Trending di Advertorial