Menu

Mode Gelap

Crime

Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Diduga Sengaja Menutup Akses Informasi Publik

badge-check


					Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Diduga Sengaja Menutup Akses Informasi Publik Perbesar

Kendari – Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari (BWS IV Kendari) diduga secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik dengan menutup akses informasi bagi wartawan.

Dugaan ini mencuat setelah wartawan dari media Kendarisatu.com Zulkarnain, mengalami hambatan dalam melakukan peliputan terkait realisasi dan capaian program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Sulawesi Tenggara untuk tahun 2024.

Zulkarnain menceritakan,Pada Selasa (4 Maret 2025), iya mendatangi kantor BWS IV Kendari untuk meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan program P3-TGAI.

Namun, kata Zulkranian aksesnya langsung dibatasi. Petugas resepsionis meminta menunggu terlebih dahulu sambil menghubungi bagian Humas melalui telepon, dan saat tersambung, Humas yang diketahui bernama Rahmat meminta agar permohonan liputan diajukan melalui surat resmi.

Padahal lanjut Zulkranian, wawancara dan permintaan informasi semacam ini seharusnya dapat ditangani langsung sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Tidak ingin menghambat proses, Zulkarnain kembali ke kantornya untuk segera menyusun surat permohonan resmi yang mereka serahkan pada Rabu (5 Maret 2025). Namun, hingga Selasa (11 Maret 2025), pihak BWS IV Kendari tetap bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi tidak ada respons.

Bahkan, nomor WhatsApp wartawan diduga telah diblokir oleh pihak Humas. Saat dihubungi melalui telepon biasa pun, panggilan diabaikan.

“Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa BWS IV Kendari sengaja menutup ruang bagi media dan publik untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek irigasi tersebut,”

Sikap tertutup ini. Kata Zul, tidak hanya bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalistik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jika benar ada sesuatu yang disembunyikan oleh BWS IV Kendari, maka publik berhak untuk mempertanyakannya. Mengingat proyek P3-TGAI menggunakan dana negara dan berdampak langsung pada masyarakat, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

“Dengan mengabaikan pertanyaan media, BWS IV Kendari semakin menegaskan adanya dugaan praktik tertutup yang bisa saja berujung pada penyalahgunaan wewenang,”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS IV Kendari masih belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti kejelasan dan pertanggungjawaban dari instansi terkait.

“ Apakah BWS IV Kendari benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, atau justru ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?,”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal

28 Juni 2026 - 17:11 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Trending di Area