Kendari,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pemberian keterangan terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keterangan yang diberikan Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilu memiliki dasar hukum yang kuat dan berbasis data yang akurat.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyiapkan dokumen dan argumentasi hukum yang akan menjadi bagian dari proses sidang di MK.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap keterangan yang disampaikan benar-benar berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan secara langsung di lapangan, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang objektif,” ujarnya pada Sabtu, (8 Maret 2025).
Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perwakilan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta tim hukum yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis penyusunan keterangan, termasuk pengumpulan alat bukti, kronologi dugaan pelanggaran, serta koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu RI.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi terhadap proses pengawasan pemilu yang telah berjalan. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Bawaslu dapat meningkatkan kualitas kerja pengawasan dalam menghadapi pemilu di masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Semua temuan dan laporan yang kami siapkan akan disusun secara objektif dan profesional agar dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal sebelum Bawaslu Kota Kendari menyampaikan keterangan resminya kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
Laporan : Faiz Al Habsyi













