Kendari, – Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ruang publik setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di tengah masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tenggara berharap seluruh pihak terkait dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna menanamkan nilai-nilai nasionalisme di lingkungan kerja dan ruang publik.






