Kendari, 10 Maret 2025 – Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menggelar rapat umum di Aula Mepokooaso sebagai tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., yang disampaikan dalam apel gabungan. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, Kasubag Umum, PPPK, serta seluruh jajaran Komdigi Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Badallah menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan staf guna meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan buku kontrol untuk mencatat tugas dan kinerja mereka. Kehadiran pegawai juga akan dipantau secara ketat melalui laporan harian dan mingguan yang disampaikan kepada Sekretaris Dinas sebelum diteruskan ke Kepala Dinas.
Selain disiplin kerja, kebersihan lingkungan kantor turut menjadi perhatian. Setiap bidang bertanggung jawab mengoordinasikan kebutuhan logistiknya. Untuk menegakkan disiplin, teguran lisan dan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, dengan laporan bulanan disampaikan kepada Wakil Gubernur dan ditembuskan ke Gubernur, Sekda, BKD, serta Inspektorat Daerah.
Ridwan juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta alur birokrasi yang jelas. Kepala Dinas bertindak sebagai manajer dan pengambil kebijakan, Sekretaris Dinas sebagai pengawas dan administrator, Kepala Bidang sebagai pelaksana tugas teknis, sementara Kasubag dan Kasi bertanggung jawab dalam aspek keuangan, kepegawaian, umum, dan statistik. Pejabat fungsional berperan menjalankan tugas pokok OPD serta mendukung tugas-tugas Kepala Dinas.
Setiap pegawai juga diwajibkan memahami dan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah serta Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN. Sebagai koordinator bagi kabupaten/kota, pemerintah provinsi harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk memastikan implementasi tugas dan kewenangan berjalan optimal, Wakil Gubernur akan meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke OPD terkait. Sidak ini mencakup pelaksanaan tugas, kebersihan lingkungan kerja, kepatuhan terhadap aset, disiplin pegawai, serta tertib administrasi.
Diharapkan, dengan langkah ini, Dinas Komdigi Sultra dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya dan mendukung visi pembangunan daerah yang lebih maju, disiplin, dan profesional.













