Jayapura — Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di Papua. Seorang anggota Polri berinisial Bripda LO ditangkap setelah diduga menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang terafiliasi dengan kelompok bersenjata Lenggenus pimpinan Komari Murib.
“Tak ada ruang bagi pengkhianat institusi. Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata ke KKB, termasuk anggota Polri,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Senin, 19 Mei 2025.
Bripda LO, yang bertugas di Lanny Jaya, menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei, setelah aksinya terbongkar. Dalam pengakuannya, penjualan amunisi sudah berlangsung sejak 2017 dan berlanjut di 2021, sebelum kembali dilakukan tahun ini.
PW saat ini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan KKB, termasuk dalam penyediaan logistik senjata.
“Jangan bantu kelompok bersenjata. Itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan warga sipil,” ujar Yusuf.
Polri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.













