Tangerang – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan baru-baru ini, dua orang tersangka berinisial A dan JH berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025, menjelaskan bahwa tersangka A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, sekaligus penjual rekening bank yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Sementara itu, JH diketahui bertugas sebagai marketing untuk beberapa situs judi online, seperti Belo4D, MG055, dan MG077.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka JH, ditemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komputer yang masih dalam keadaan aktif dan login ke akun Facebook, yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten perjudian,” ujar Hendra.
Selain itu, polisi juga menemukan file excel berisi data operasional situs judi tersebut serta sebuah paspor dengan cap keberangkatan ke Kamboja—negara yang dikenal menjadi salah satu pusat operasional sindikat judi daring di Asia Tenggara.
Menurut Hendra, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Polri terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tuntas dalam mengungkap kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polri dalam menindak jaringan judi daring lintas daerah, yang kian marak memanfaatkan platform digital untuk menjaring pemain.













