Kendari – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kampanye “STOP Gratifikasi”. Kampanye ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BKKBN.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tenggara, Drs. Asmar, menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas dapat merusak profesionalisme dan transparansi pelayanan publik. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat untuk berani menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang mereka temui.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan di BKKBN benar-benar bersih dari gratifikasi. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan diproses dengan serius dan dijamin kerahasiaannya,” ujar Asmar.
Kanal Pengaduan: Mudah Diakses dan Aman
Untuk mempercepat tindakan atas laporan masyarakat, BKKBN Sulawesi Tenggara telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, yaitu:
-
Kotak Pengaduan yang tersedia di kantor BKKBN Kendari.
-
Layanan daring melalui tautan: https://bit.ly/pengaduanbkkbn_sultra.
-
Nomor pengaduan resmi: 0813-4152-7410.
-
Website resmi: sultra.kemendukbangga.go.id.
-
Email resmi: prov.sultra@bkkbn.go.id atau pengaduansultra.bkkbn@gmail.com.
Prosedur Pelaporan: Transparan dan Terstruktur
Drs. Asmar menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melapor diminta untuk menyertakan informasi lengkap, meliputi:
✔ Jenis pelanggaran yang diadukan.
✔ Pihak yang terlibat, serta waktu dan tempat kejadian.
✔ Bukti pendukung seperti dokumen atau keterangan saksi.
✔ Identitas pelapor sesuai format yang telah ditentukan.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Tim Penelaah. Jika memenuhi syarat, laporan akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 3 hingga 60 hari kerja. Namun, jika laporan tidak lengkap, maka akan ditolak secara otomatis,” jelasnya.
Komitmen Mewujudkan Zona Integritas
BKKBN Sulawesi Tenggara terus menggalakkan kampanye STOP Gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami ingin menciptakan sistem pelayanan yang transparan, adil, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi gratifikasi di BKKBN. Jika ada oknum yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, segera laporkan!” tegas Drs. Asmar.













