Menu

Mode Gelap

Law

Pelayanan Tanpa Korupsi! BKKBN Sultra Perkuat Pengawasan dan Pengaduan

badge-check


					Pelayanan Tanpa Korupsi! BKKBN Sultra Perkuat Pengawasan dan Pengaduan Perbesar

Kendari – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kampanye “STOP Gratifikasi”. Kampanye ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BKKBN.

Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tenggara, Drs. Asmar,  menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas dapat merusak profesionalisme dan transparansi pelayanan publik. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat untuk berani menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang mereka temui.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan di BKKBN benar-benar bersih dari gratifikasi. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan diproses dengan serius dan dijamin kerahasiaannya,” ujar Asmar.

Kanal Pengaduan: Mudah Diakses dan Aman

Untuk mempercepat tindakan atas laporan masyarakat, BKKBN Sulawesi Tenggara telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, yaitu:

Prosedur Pelaporan: Transparan dan Terstruktur

Drs. Asmar menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melapor diminta untuk menyertakan informasi lengkap, meliputi:
✔ Jenis pelanggaran yang diadukan.
✔ Pihak yang terlibat, serta waktu dan tempat kejadian.
✔ Bukti pendukung seperti dokumen atau keterangan saksi.
✔ Identitas pelapor sesuai format yang telah ditentukan.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Tim Penelaah. Jika memenuhi syarat, laporan akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 3 hingga 60 hari kerja. Namun, jika laporan tidak lengkap, maka akan ditolak secara otomatis,” jelasnya.

Komitmen Mewujudkan Zona Integritas

BKKBN Sulawesi Tenggara terus menggalakkan kampanye STOP Gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami ingin menciptakan sistem pelayanan yang transparan, adil, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi gratifikasi di BKKBN. Jika ada oknum yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, segera laporkan!” tegas Drs. Asmar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pungli Berikan Imbauan Kepada Juru Parkir Ilegal di Pasar Panjang Kendari

10 Juni 2025 - 22:27 WITA

Satgas Gakkum Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pungli Bermodus Perbaiki Jalan di Kendari

23 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, Dua Tersangka Diamankan

23 Mei 2025 - 16:09 WITA

Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

20 Mei 2025 - 10:35 WITA

Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Lintas Provinsi dan Internasional

19 Mei 2025 - 15:13 WITA

HMI Konsel Soroti Kegiatan Nobar Film Polres Konawe Selatan di Kendari

19 Mei 2025 - 12:45 WITA

Trending di Law