Kendari — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan 11,3 kilogram sabu di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (19/5). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dan disaksikan sejumlah pejabat terkait.
Turut hadir Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Dirresnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta perwakilan dari BNN, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan BPOM Kendari.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan, terdiri dari tiga pria (RU, ZU, RB) dan empat perempuan (SN, SE, SU, WA). Salah satu tersangka, RB, warga Kolaka, bertindak sebagai kurir lintas provinsi dan membawa sabu dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ke Kendari menggunakan mobil. Polisi menyita 7 paket sabu dengan berat bruto 7.418,72 gram dari tangan RB.
“RB mendapat bayaran Rp17 juta untuk setiap pengiriman. Ia telah beberapa kali mengantar sabu,” kata Kombes Bambang dalam konferensi pers.
Empat tersangka perempuan diduga membawa sabu dari Malaysia. Mereka menyembunyikannya dalam pakaian dalam. SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Seluruhnya diduga bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Kapolda Dwi Irianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran sabu di kawasan industri dan tambang. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat Sultra, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kabid Humas Kombes Iis Kristian menyebutkan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11.372,2993 gram, menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari. Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba dan berjanji memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus ini.













