Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan lingkungan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110 tanpa pulsa, atau lewat WhatsApp di nomor aduan resmi Divisi Humas Polri: 0896-8233-3678.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh aparat terdekat di lapangan. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Premanisme adalah kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi-aksi seperti ini,” ujar Sandi, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menambahkan, penanganan premanisme dilakukan secara terkoordinasi lintas sektoral, termasuk melibatkan TNI dan pemerintah daerah. Operasi gabungan ini digencarkan demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjamin iklim investasi yang aman di seluruh wilayah Indonesia.
Polri mencatat ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap dari berbagai daerah. Proses penindakan terhadap pelaku dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas: Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.













