Menu

Mode Gelap

Crime

Polres Bombana Bongkar Jaringan Narkoba di Kabaena Timur, Enam Pria Diamankan

badge-check


					Polres Bombana Bongkar Jaringan Narkoba di Kabaena Timur, Enam Pria Diamankan Perbesar

Bombana – Polres Bombana mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Sabtu (3/5/2025).

Enam pria diamankan saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah kost milik salah satu tersangka.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Arman mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah kost milik Sabaruddin. Sekitar pukul 11.40 Wita, petugas Polsek Kabaena Timur langsung menuju lokasi.

Saat digerebek, enam pria berada di dalam kamar. Empat di antaranya—Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas—baru saja mengonsumsi sabu.

Dari lokasi, polisi menyita pireks kaca berisi kristal sabu dan sumbu korek api.

“Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut dibeli seharga Rp300 ribu secara patungan dari Fadlin, yang mendapatkannya dari M. Arfal. Saat digeledah, dompet M. Arfal menyimpan tiga sachet sabu. Penggeledahan lanjutan di rumahnya di Desa Balo menemukan satu sachet sabu ukuran besar,” terangnya.

M. Arfal mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, untuk diedarkan di Kabaena Timur.

Identitas Tersangka LP/11/V/2025:

Nama: M. Arfal Zafrullah (22)

Barang Bukti: 10,92 gram sabu, plastik sachet, timbangan digital, pipet, sendok sabu, uang tunai Rp870 ribu, dua HP, dan satu gunting

Identitas Tersangka LP/12/V/2025:

Fadlin (20),  Sabaruddin (31), Muhlis (32),  Herianto (39) dan Dimas Prayoga (19).

Barang Bukti: Pireks kaca berisi sabu (1,80 gram), sumbu korek api, bungkus rokok

Modus Operandi:

LP 11: Pengedaran sabu oleh M. Arfal

LP 12: Penyalahgunaan sabu di rumah kost

Pasal yang Dilanggar:

LP 11: Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)

LP 12: Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a

(UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal

28 Juni 2026 - 17:11 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Trending di Area