Bombana – Polres Bombana mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Sabtu (3/5/2025).
Enam pria diamankan saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah kost milik salah satu tersangka.
Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Arman mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah kost milik Sabaruddin. Sekitar pukul 11.40 Wita, petugas Polsek Kabaena Timur langsung menuju lokasi.
Saat digerebek, enam pria berada di dalam kamar. Empat di antaranya—Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas—baru saja mengonsumsi sabu.
Dari lokasi, polisi menyita pireks kaca berisi kristal sabu dan sumbu korek api.
“Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut dibeli seharga Rp300 ribu secara patungan dari Fadlin, yang mendapatkannya dari M. Arfal. Saat digeledah, dompet M. Arfal menyimpan tiga sachet sabu. Penggeledahan lanjutan di rumahnya di Desa Balo menemukan satu sachet sabu ukuran besar,” terangnya.
M. Arfal mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, untuk diedarkan di Kabaena Timur.
Identitas Tersangka LP/11/V/2025:
Nama: M. Arfal Zafrullah (22)
Barang Bukti: 10,92 gram sabu, plastik sachet, timbangan digital, pipet, sendok sabu, uang tunai Rp870 ribu, dua HP, dan satu gunting
Identitas Tersangka LP/12/V/2025:
Fadlin (20), Sabaruddin (31), Muhlis (32), Herianto (39) dan Dimas Prayoga (19).
Barang Bukti: Pireks kaca berisi sabu (1,80 gram), sumbu korek api, bungkus rokok
Modus Operandi:
LP 11: Pengedaran sabu oleh M. Arfal
LP 12: Penyalahgunaan sabu di rumah kost
Pasal yang Dilanggar:
LP 11: Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)
LP 12: Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a
(UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)













