Kendari – Rokok merek Slava, yang diduga ilegal, beredar luas di Sulawesi Tenggara, termasuk di Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Muna, Muna Barat, Buton Utara, dan Kota Baubau.
Seorang mantan karyawan rokok Slava mengungkapkan bahwa distributornya adalah SHBDN atau Pak AB. “Gudangnya dulu di dekat SPBU Anggoea Kendari, lalu pindah ke Konda – Morome. Sekarang kemungkinan berpindah lagi karena sering disorot,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, Pak AB telah lama menjual berbagai merek rokok, termasuk Slava, yang legalitasnya meragukan. “Kami dilarang menjualnya di Kendari, hanya di daerah seperti Konawe Selatan, Bombana, dan Muna karena permintaan tinggi,” tambahnya.
Seorang pedagang rokok Slava di Kabupaten Muna mengaku hanya menjual barang yang diantar sales. “Mereka datang tak menentu, kadang seminggu sekali, kadang dua minggu. Harga satu slop isi 10 bungkus Rp160 ribu, per bungkus dijual Rp19 ribu,” jelasnya.
Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra, Ados Nusantara, mendesak Bea Cukai Kendari segera bertindak.
“Kami menemukan banyak kemasan rokok Slava yang berbeda dari rokok legal. Rokok ini diduga tak bercukai, sehingga Bea Cukai harus segera menelusuri dan mengungkap pemasoknya,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menyebut beberapa varian rokok Slava yang mencurigakan, seperti Slava Bold, Slava Mind (ungu), dan Slava Mind (putih). “Pita cukainya tidak sesuai. Kode BARCASH00 seharusnya hanya untuk 12 batang, tapi di bungkus tertulis 20 batang. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ados meminta Bea Cukai Kendari segera memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal di Sultra.













