Menu

Mode Gelap

Area

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

badge-check


					Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans Perbesar

KONAWE SELATAN – Persoalan kepatuhan ketenagakerjaan di PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) kembali menjadi sorotan. perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan vulkanisir ban bekas yang beroperasi di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, itu kini dipertanyakan terkait pemenuhan sejumlah kewajiban administrasi ketenagakerjaan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan mengaku belum menerima sejumlah dokumen penting dari perusahaan tersebut.

Sorotan tersebut menguat setelah Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Konawe Selatan, Afdhal, mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya berhenti pada imbauan dan surat-menyurat, tetapi melakukan langkah konkret terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

Menurut Afdhal, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja yang harus dipastikan berjalan oleh pemerintah.

“Ini bukan sekedar urusan administrasi. Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, hubungan industrial, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan,” ujar Afdhal.

Ia menegaskan, perhatian terhadap PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) tidak dapat dilepaskan dari insiden kebakaran yang terjadi pada tahun 2025 lalu dan menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.

“Kita tidak boleh melupakan peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa pekerja. Tragedi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi perusahaan maupun pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kewajiban ketenagakerjaan benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Afdhal mengungkapkan bahwa Disnakertrans Konawe Selatan sebelumnya telah menyampaikan surat kepada perusahaan-perusahaan agar segera memenuhi kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP). Namun, menurutnya, apabila masih ada perusahaan yang belum dapat menunjukkan bukti kepatuhan, maka pemerintah harus bertindak lebih tegas.

“Jangan hanya mendata dan mengirim surat. Jika ditemukan perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Menurut Afdhal, lemahnya pengawasan akan menimbulkan kesan bahwa kewajiban ketenagakerjaan dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

“Disnakertrans harus memiliki taring. Jangan sampai perusahaan yang patuh dan perusahaan yang mengabaikan aturan diperlakukan sama. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan kewibawaannya dalam melindungi pekerja,” lanjutnya.

Di tengah sorotan tersebut, pihak manajemen PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) membantah tudingan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.

Perwakilan manajemen PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI), Nurma, mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara online.

“Iya, sudah pak, pelaporan melalui online,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun ketika ditanya apakah bukti pelaporan tersebut telah disampaikan kepada Disnakertrans Konawe Selatan, Nurma mengaku akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bagian yang menangani pelaporan.

“Sepertinya sudah pak, tapi saya konfirmasi dulu sama bagian pelaporannya ya pak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Konawe Selatan, Amirullah Rahman, membantah bahwa pihaknya telah menerima dokumen yang diklaim telah dilaporkan perusahaan.

Menurut Amirullah, hingga saat ini Disnakertrans belum menerima bukti pelaporan WLKP dari PT SGHI.

“Jika memang sudah, kami minta bukti laporannya dalam bentuk PDF, yang sampai hari ini belum kami dapatkan,” ujar Amirullah.

Tak hanya itu, Amirullah mengungkapkan bahwa pihaknya juga belum menerima dokumen Peraturan Perusahaan (PP) beserta pengesahannya dari Dinas Tenaga Kerja, serta bukti pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Selain WLKP, Peraturan Perusahaan beserta pengesahannya dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten juga belum ada. Begitu pula bukti pencatatan PKWT sampai saat ini belum kami terima,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan Disnakertrans terkait status kepatuhan administrasi ketenagakerjaan PT SGHI.

Bagi KSBSI, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Terlebih perusahaan tersebut pernah menjadi perhatian publik akibat insiden kebakaran yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja.

Afdhal menilai pemerintah perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh kewajiban ketenagakerjaan benar-benar telah dipenuhi.

“Kalau benar sampai hari ini belum ada bukti WLKP, belum ada pengesahan Peraturan Perusahaan, dan belum ada bukti pencatatan PKWT, maka ini harus menjadi perhatian serius. Keselamatan pekerja, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian hukum tidak akan terwujud apabila pengawasan hanya berhenti pada imbauan. Sudah saatnya Disnakertrans bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Resmi Terbentuk, SBSI Konawe Selatan Siap Mengawal Hak dan Martabat Pekerja

8 Juni 2026 - 23:38 WITA

Ribuan Warga Lingkar Tambang PT WIN Padati PN Andoolo, Suarakan Dukungan demi Keberlangsungan Mata Pencaharian

8 Juni 2026 - 19:38 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang PT WIN: Jangan Terprovokasi Isu yang Berpotensi Memecah Belah

2 Juni 2026 - 12:46 WITA

Trending di Area