Menu

Mode Gelap

Area

BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

badge-check


					BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan Perbesar

UNAAHA — Barisan Generasi Nusantara (BGN) menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penunjukan seorang guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi.

Melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: B-000/30/BKPSDM/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST menunjuk Israwati.T, S.Pd., M.Si, yang diketahui merupakan Guru Ahli Madya SMP Negeri 1 Lambuya, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Camat Morosi.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi kepegawaian, kompetensi jabatan, serta profesionalisme tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum Barisan Generasi Nusantara (BGN), Afdhal, mengatakan bahwa setiap penempatan pejabat dalam struktur pemerintahan harus mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

“Jabatan camat merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Karena itu, penunjukan pejabat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan aspek kompetensi,” ujar Afdhal Sabtu, (27/6)

BGN juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan kepegawaian, khususnya terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019.

Menurut Afdhal, aturan yang dijadikan dasar dalam sebuah keputusan harus benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan hanya dicantumkan sebagai formalitas administrasi.

“Ketika sebuah keputusan pemerintah menggunakan dasar aturan, maka pelaksanaannya juga harus sejalan dengan ketentuan tersebut. Ini menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi, BGN mempertanyakan efektivitas rangkap tugas antara kewajiban sebagai tenaga pendidik dan tanggung jawab sebagai Plt Camat Morosi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan di SMP Negeri 1 Lambuya maupun pelayanan masyarakat di Kecamatan Morosi.

“Jangan sampai persoalan kekosongan jabatan justru melahirkan persoalan baru. Pemerintah harus mengambil keputusan yang tepat berdasarkan aturan dan prinsip pelayanan publik,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, BGN meminta Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi terhadap penunjukan Plt Camat Morosi serta membuka secara transparan dasar pertimbangan administrasi dan teknis dalam pengambilan keputusan tersebut.

BGN juga mendorong lembaga pengawas kepegawaian untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan ASN dan prinsip profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penunjukan Plt Camat Morosi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Resmi Terbentuk, SBSI Konawe Selatan Siap Mengawal Hak dan Martabat Pekerja

8 Juni 2026 - 23:38 WITA

Trending di Area