Menu

Mode Gelap

Area

BGN Serang BKPSDM Konawe: Buka Dasar Hukum Plt Camat Morosi

badge-check


					BGN Serang BKPSDM Konawe: Buka Dasar Hukum Plt Camat Morosi Perbesar

KONAWE — Polemik penunjukan Israwati, S.Pd., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi kian memanas. Pernyataan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Drs. Jaswan, M.Si yang menyebut proses penunjukan telah melalui mekanisme administrasi, justru mendapat sorotan keras dari Ketua Umum Barisan Generasi Nusantara (BGN), Afdhal.

Afdhal menilai penjelasan BKPSDM belum menjawab persoalan mendasar yang dipertanyakan publik. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan alasan administrasi sebagai tameng ketika terdapat pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan ASN.

“Pemerintahan bukan hanya soal menerbitkan surat keputusan. Setiap kebijakan harus diuji dari sisi kewenangan, aturan kepegawaian, kompetensi, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. Kalau semua hanya diklaim sudah sesuai administrasi, lalu bagaimana dengan substansi hukumnya?” tegas Afdhal Minggu, (28/6).

Ia menyoroti pernyataan BKPSDM yang mengakui adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan fungsional sebelum menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Afdhal, pengakuan tersebut justru menjadi alasan kuat agar pemerintah daerah membuka secara terang proses kajian sebelum keputusan penunjukan Plt Camat Morosi diterbitkan.

“Ketika BKPSDM sendiri menyampaikan ada ketentuan ASN yang harus diperhatikan, maka publik berhak mengetahui bagaimana penyesuaian status kepegawaian dilakukan. Apakah sudah ada kajian hukum? Apakah sudah ada pertimbangan dari sisi manajemen ASN? Jangan sampai persoalan ini baru dicari pembenarannya setelah menjadi sorotan,” ujarnya.

Afdhal menegaskan, jabatan Camat bukan jabatan biasa yang hanya bersifat administratif. Camat merupakan pemimpin wilayah yang memiliki tanggung jawab menjalankan sebagian kewenangan Bupati di tingkat kecamatan.

“Camat membutuhkan kehadiran, koordinasi, dan kendali langsung terhadap persoalan masyarakat. Ini bukan sekadar posisi yang ada di struktur organisasi, tetapi jabatan pelayanan publik yang menuntut fokus dan tanggung jawab penuh,” katanya.

Ia juga mempertanyakan aspek efektivitas kerja karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai Guru Ahli Madya, sementara jarak antara sekolah dan Kantor Camat Morosi membutuhkan waktu tempuh sekitar 2 jam 51 detik.

“Pemerintah harus menjawab bagaimana memastikan dua tanggung jawab tersebut berjalan tanpa mengorbankan salah satunya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan pelayanan yang tidak maksimal akibat kebijakan yang tidak dihitung secara matang,” tegas Afdhal.

Ketua Umum BGN itu menegaskan pihaknya tidak sedang mempersoalkan pribadi pejabat yang ditunjuk, tetapi mempertanyakan keputusan pemerintah daerah dari sisi tata kelola pemerintahan.

“Yang kami minta adalah transparansi. Buka dasar hukum, buka kajian administrasi, dan jelaskan pertimbangan kompetensinya. Karena setiap keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Afdhal meminta Bupati Konawe melalui BKPSDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum administrasi di kemudian hari.

“Pemerintahan yang kuat bukan yang cepat mengeluarkan keputusan, tetapi yang mampu memastikan setiap keputusan berdiri di atas aturan dan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” pungkas Afdhal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

27 Juni 2026 - 22:30 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Trending di Area