Menu

Mode Gelap

Crime

Transaksi Via WhatsApp, PNS di Bombana Ditangkap Saat Ambil Sabu

badge-check


					Transaksi Via WhatsApp, PNS di Bombana Ditangkap Saat Ambil Sabu Perbesar

Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (38) atas dugaan kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu. J ditangkap pada Sabtu (22/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pukul 21.50 WITA terkait aktivitas mencurigakan di belakang rumah warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan J yang tengah mencari lokasi untuk mengambil sabu seharga Rp300.000.

Saat diinterogasi, J mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi dengan seorang perempuan berinisial MA melalui aplikasi WhatsApp. J mengaku sabu tersebut dipesan untuk dikonsumsi bersama MA. Petugas kemudian mengawasi lokasi yang ditunjuk MA dan mendapati J mengambil satu paket sabu yang dibungkus dalam pipet plastik warna pink dari dalam bambu.

Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 0,41 gram sabu, tisu, potongan plastik, serta sebuah ponsel Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan MA. Saat ini, J yang diketahui bertugas sebagai PNS yang beralamat di Desa Waemputtang telah ditahan di Mapolres Bombana guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap MA yang diduga sebagai pemasok sabu.

AKP Muhammad Arman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum aparatur negara. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga akan mendalami apakah J memiliki keterlibatan lebih lanjut dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bombana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

PT TMN Disorot, BGN Desak KKP-Kemenhub Periksa Legalitas Galangan Kapal

28 Juni 2026 - 17:11 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

Trending di Area