Menu

Mode Gelap

Crime

Transaksi Via WhatsApp, PNS di Bombana Ditangkap Saat Ambil Sabu

badge-check


					Transaksi Via WhatsApp, PNS di Bombana Ditangkap Saat Ambil Sabu Perbesar

Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (38) atas dugaan kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu. J ditangkap pada Sabtu (22/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pukul 21.50 WITA terkait aktivitas mencurigakan di belakang rumah warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan J yang tengah mencari lokasi untuk mengambil sabu seharga Rp300.000.

Saat diinterogasi, J mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi dengan seorang perempuan berinisial MA melalui aplikasi WhatsApp. J mengaku sabu tersebut dipesan untuk dikonsumsi bersama MA. Petugas kemudian mengawasi lokasi yang ditunjuk MA dan mendapati J mengambil satu paket sabu yang dibungkus dalam pipet plastik warna pink dari dalam bambu.

Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 0,41 gram sabu, tisu, potongan plastik, serta sebuah ponsel Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan MA. Saat ini, J yang diketahui bertugas sebagai PNS yang beralamat di Desa Waemputtang telah ditahan di Mapolres Bombana guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap MA yang diduga sebagai pemasok sabu.

AKP Muhammad Arman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum aparatur negara. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga akan mendalami apakah J memiliki keterlibatan lebih lanjut dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bombana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pungli Berikan Imbauan Kepada Juru Parkir Ilegal di Pasar Panjang Kendari

10 Juni 2025 - 22:27 WITA

Satgas Gakkum Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pungli Bermodus Perbaiki Jalan di Kendari

23 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, Dua Tersangka Diamankan

23 Mei 2025 - 16:09 WITA

Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

20 Mei 2025 - 10:35 WITA

Polres Kolaka Tangkap Dua Kurir Sabu, Sita 109,5 Gram Barang Bukti

18 Mei 2025 - 12:24 WITA

Polda Sultra Ungkap 71 Kasus Selama Operasi Pekat Anoa 2025

16 Mei 2025 - 21:09 WITA

Trending di Crime