Menu

Mode Gelap

Law

Tindak Lanjut Dugaan TPPO, DPRD Kota Kendari Usulkan Penutupan Penginapan Utami 8

badge-check


					Tindak Lanjut Dugaan TPPO, DPRD Kota Kendari Usulkan Penutupan Penginapan Utami 8 Perbesar

Kendari, Kendarisatu.Com – DPRD Kota kendari Gelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan TPPO yang terjadi penginapan Utami 8 di Jalan Malik 7, Kota Kendari Sulawesi tenggara.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) melalaikan aksi unjuk rasa merek Meminta Penutupan dan Pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan tersebut.

Ketua Komisi 2 Jabal Al Jufri mengatakan bahwa merespon Aspirasi dari Amarah Sultra pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan semua pihak.

“Jadi hasil Rapat dengar pendapat (RDP) tadi sudah kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola ibu Sartika ini itu mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari walikota itu dari tahun 2018, tetapi itu otomatis gugur setelah keluarnya Online Single Submission (OSS),” katanya kepada Mediakolaka.com, Kamis (19/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa setelah keluar dari OSS di tahun 2021 dengan otomatis menggugurkan surat ijin yang sebelumnya itu menggugurkan SITU.

“Makanya kita simpulkan bahwa usaha SPA yang di kelola ibu Sartika itu beroperasi tanpa adanya izin sampai di tahun 2024 ini, karena yang keluar izinnya saya liat tadi itu di tanggal 12 September 2024,” jelasnya.

Jabal Al Jufri juga mengatakan bahwa NIB yang dikeluarkan belum terverifikasi oleh OPD teknis, sehingga dirinya merekomendasikan penuturan sementara.

“Kalau sekarang kan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), hanya perlu kita tinjau lebih lanjut lagi karena saya liat tadi statusnya disitu NIB nyw keluar tapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” katanya.

Sementara itu, hasil dari keputusan RDP yang di gelar dirinya menyarankan, Untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan.

“Kita juga harus melihat praduga dari teman-teman AMARA ini betul atau tidak, yang pertama Terkait praktik TPPO, kan ini masih praduga dan yang bisa membuktikan adanya praktek TPPO ini adalah dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dewan hanya sebagai legislatif untuk membahas perizinan yang disampaikan oleh ibu Sartika atau pihak hotel Utami 8.

“Jadi tindak lanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk mengunjungi langsung hotel Utami 8 atau spa yang dimaksudkan tadi. Kalau untuk jadwalnya kita akan lakukan secepatnya, kalau misalkan besok ada waktu kosong kita akan turun besok,” ujarnya.

Sementara itu, Dalam RDP Tersebut pihak Kuasa hukum Penginapan Utami 8 menyetujui hasil rapat tersebut.

Laporan: Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

IPMA Minta Usut Penerbitan SPB Kapal Limbah Ban

6 Juli 2026 - 10:39 WITA

BGN Serang BKPSDM Konawe: Buka Dasar Hukum Plt Camat Morosi

28 Juni 2026 - 22:28 WITA

BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

27 Juni 2026 - 22:30 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Trending di Area