Kendari, Kendarisatu.Com – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Grassroots Action Institute (GAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sutra).
Diketahui, sebelum Polda Sultra mengerlukan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda telah melakukan pemenuhan bukti perkara ke kejaksaan sebanyak tiga kali yakni, pada tanggal 26 Desember 2024.
Polda Sultra juga memberikan pemenuhan bukti perkara saudara Yc ke Kejaksaan untuk mengeluarkan P21 Tanggal 10 Januari 2025.
Polda kembali memberikan pemenuhan bukti perkara ke Kejaksaan, karena sebelum kejaksaan mengeluarkan P21, bukti perkara diteliti terlebih dahulu, jika dari hasil penelitian bukti perkara kurang (kurang bukti) maka Polda akan melakukan pemenuhan bukti perkara kembali.
Sementara itu, tanggal 24 Januari 2025 Polda kembali memberikan pemenuhan bukti perkara saudara YC ke Kejaksaan untuk di teliti sebelum mengeluarkan P21.
Direktur Eksekutif GAT Institute, Fahmi Ilman mengatakan bahwa aksi yang dilakukan hari ini guna mendesak Polda Sultra segera menangkap YC seorang pengusaha asal Kendari yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
“Untuk itu kami mendesak kepada pihak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap tersangka, YC guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya kepada Kamis (30/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dengan belum ditemukannya pelaku menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Karena hingga saat ini, Polda belum menemukan pelaku, hal tersebut menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat serta meresahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Diketahui, Aksi unjuk rasa tersebut di terima langsung oleh penyidik Kriminal Umum Polda Sulawesi tenggara.
Laporan: Tim













