Kendari – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin marak dan diduga mendapat perlindungan dari oknum di Bea Cukai Kendari. Dugaan ini mencuat setelah adanya ketimpangan dalam penindakan hukum terhadap produsen dan distributor rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Aliansi Pemuda Indonesia Bersatu (APIB), Ahmad Zulkarnain, dalam konferensi persnya menyoroti adanya indikasi tebang pilih dalam upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Menurutnya, pihak Bea Cukai hanya menindak merek-merek tertentu dan lebih banyak menyasar para pengecer kecil, bukan jaringan pemasok utama yang diduga memiliki skala produksi besar.
“Di hampir semua daerah, baik di kota maupun pelosok, beragam merek rokok ilegal beredar luas. Namun, Bea Cukai tampaknya hanya fokus menindak merek tertentu dan itu pun hanya pedagang kecil, bukan pemasok utama. Aneh, bukan?” ujar Ahmad Zulkarnain, yang akrab disapa Zul.
Lebih lanjut, Zul mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi independen dan menemukan adanya seorang pengusaha berinisial K yang diduga memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah besar tanpa tersentuh oleh penegakan hukum Bea Cukai.
“Orang ini bahkan memiliki pabrik sendiri dan memproduksi beberapa merek rokok ilegal yang kini beredar luas di kios-kios kecil. Namun, anehnya, ia tidak pernah ditindak oleh Bea Cukai,” ungkapnya.
Beberapa merek rokok ilegal yang diproduksi oleh pengusaha tersebut antara lain Tabaco dan Joker, yang hingga kini masih dijual secara bebas di pasaran. Zul juga mengklaim telah mengidentifikasi lokasi produksi rokok ilegal ini yang berada di sekitar kawasan Lepo-Lepo, Kendari.
“Tempat produksinya sudah kami telusuri, ada di sekitar Lepo-Lepo. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pihak yang membekingi bisnis ilegal ini,” tambahnya.
Atas temuan ini, APIB berencana melaporkan Bea Cukai Kendari serta pemilik bisnis rokok ilegal berinisial K ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pedagang resmi yang taat aturan, tetapi juga menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, baik terhadap Bea Cukai Kendari yang kami duga bermain di balik bisnis ini, maupun terhadap pemilik rokok ilegal berinisial K yang telah menyebabkan kerugian negara,” tegas Zul.
Meskipun dugaan ini telah mencuat ke publik, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Kendari belum dapat terkonfirmasi.
Laporan : Tim













