Konawe — Seorang pria berinisial S, yang diketahui bekerja sebagai debt collector, ditangkap oleh Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencurian satu unit dump truck Hino Dutro milik warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Jum’at (9 Mei 2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, saudara R, yang merupakan sopir dari pelapor, memarkir kendaraan tersebut di samping rumah adik pelapor.
Namun, keesokan paginya, saat dicek, dump truck tersebut sudah tidak berada di tempat. Pelapor kemudian segera memberitahukan kejadian itu kepada pemilik kendaraan, yang selanjutnya melaporkannya kepada Kepala Desa Kapoiala. Tak lama kemudian, pemilik kendaraan melapor secara resmi ke SPKT Polda Sultra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Maleo, Ranomeeto. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya dengan menggunakan kunci duplikat.
Ketiga rekan pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Konawe dalam kasus berbeda.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III, AKBP Seni Pabesak, S.H.













