Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sultra menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik serta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi Sultra selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., pada Senin (10/3/2025) menyampaikan bahwa Gubernur Sultra menegaskan pengaturan skema pelaksanaan tugas kedinasan yang mencakup Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek sebagai berikut:
- Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
- Pimpinan instansi pemerintah wajib membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
- Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sultra berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus mudik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.













