Menu

Mode Gelap

Law

Korpus BEM Se-Sultra Soroti Pembebasan Aipda A Terkait Kasus Pelecehan, Minta Kapolres Kendari Tindak Tegas

badge-check


					Korpus BEM Se-Sultra Soroti Pembebasan Aipda A Terkait Kasus Pelecehan, Minta Kapolres Kendari Tindak Tegas Perbesar

Kendari, Kendarisatu.Com – Soal oknum polisi yang diduga lecehkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali disoroti, Rabu (26/02/2025).

Diketahui, Oknum polisi tersebut berinisial A berpangkat Aipda.

Oknum polisi, Aipda A dalam hasilnya penyelidikannya disebut telah terbukti melakukan pelecehan terhadap Ibu Rumah Tangga di Kendari.

Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut, Aipda A dikabarkan ditahan oleh penyidik Paminal Polresta Kendari.

Pasca Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 12/02/2025 lalu, Aipda A yang awalnya ditahan kini dikeluarkan.

Penahanan Aipda A diketahui tidak dilanjutkan oleh Provos Polresta Kendari.

Dengan tidak dilanjutkannya penahanan Aipda A yang diduga sebagau pelaku pelecehan Ibu Rumah Tangga tersebut banyak mendapat sorotan.

Salah satu yang menyoroti kasus tersebut Ialah Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (Koorpus BEM Se-Sultra).

Menurut Ashabul Akram, Aipda A harusnya ditahan oleh Provos atau Propam Polresta Kendari.

“Harusnya tetap ditahan demi kepentingan pemeriksaan, kalau malah dibebaskan ini menjadi sorotan dan menimbulkan kecurigaan,”Katanya.

Menurutnya, Kapolresta Kendari harus segera melakukan penahahan terhadap Aipda A.

“SP2HP sudah menegaskan Aipda A ini terbukti melakukan pelecehan, harusnya tetap ditahan hingga keluarnya hasil sidang etik,”Tegasnya.

Ia juga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BEM yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Kami pastikan akan mengambil langkah konstitusional, seperti unjuk rasa dalam waktu dekat, untuk sementara ini kami masih berkoordinasi dengan pengurus-pengurus BEM yang ada di Sulawesi Tenggara,”Ujarnya.

Dirinya juga menegaskan agar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko untuk segara memerintahkan penahanan Aipda A yang terbukti telah melakukan pelecehan.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan bahwa pihaknya akan diumumkan.

“Sementara pemeriksaan, kalau sidang putusannya nanti kami umumkan pak,”Kata Ipda Haridin ke Awak media.

Saat ditanya mengenai Aipda A yang dikeluarkan dari tahanan, Ipda Haridin tak menegaskan bahwa masih diamankan.

Tak hanya itu Tim media juga menanyakan terkait pembebasan Aipda A dari tahanan Polresta Kendari, Ipda Haridin tak menjawab.

Laporan: Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 5 Kendari Bantah Isu Pembuangan MBG: “Mekanismenya Jelas dan Diawasi Guru”

11 Februari 2026 - 21:47 WITA

Kebakaran di Kawasan Pasar Lawata Kendari, 2 Kios dan 1 Rumah Hangus

11 Februari 2026 - 06:44 WITA

Kondisi Jemaah Umrah PT TRG Baik, Kendala Hotel Hanya Miskomunikasi

3 Februari 2026 - 17:53 WITA

Gerebek Rumah Kosong di Kadia, Polresta Kendari Ringkus Pengedar dan Sita 36 Sachet Sabu

31 Januari 2026 - 23:29 WITA

Si Jago Merah Lahap Gudang Kardus Bekas dan Rumah di Jalan Katambak Kendari

31 Januari 2026 - 12:27 WITA

Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

31 Januari 2026 - 10:42 WITA

Trending di Crime