Kendari – Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan berlangsung di Aula Balai Kota Kendari, Senin, 26 Mei 2025, dalam suasana formal yang menandai penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, hadir langsung dalam seremoni penandatanganan yang turut disaksikan jajaran pejabat Pemerintah Kota Kendari dan unsur Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Siska menekankan pentingnya pelibatan kejaksaan sejak tahap awal dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berpotensi menimbulkan sengketa perdata, khususnya dalam hal pengadaan tanah dan aset negara.
“Saya minta semua OPD tidak ragu melibatkan Kejaksaan sejak awal. Ini langkah antisipatif agar pemerintah tidak terjebak dalam persoalan hukum yang sebetulnya bisa dicegah,” ujar Siska.
Menurut dia, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap keberadaan kejaksaan sebagai mitra hukum dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap berbagai kebijakan strategis pembangunan daerah.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal membangun kepercayaan publik. Dengan pendampingan Kejari, kami ingin memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada pemerintah daerah dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
“Kami tidak hanya hadir untuk menindak. Kami juga hadir untuk mencegah. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Ronal.
Ia menyebutkan, fungsi Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dapat dioptimalkan untuk membantu pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum, memberikan pendapat hukum (legal opinion), serta melakukan mediasi dan negosiasi jika diperlukan.
Kesepakatan ini, menurut Ronal, menjadi titik awal penguatan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berintegritas.
Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Kendari berharap dapat memperkuat aspek kehati-hatian dalam pelaksanaan program pembangunan, terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan pihak ketiga.













