KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 109,5 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui program Kapolres Kolaka bertajuk Sahabat Polri.
Laporan menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan, diduga berisi narkoba, yang kerap dikirim melalui mobil bus rute Sulsel–Sultra.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengatakan, tim Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di terminal bus yang berlokasi di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Dari sana, dilakukan pembuntutan terhadap pengemudi bus untuk mengidentifikasi penerima paket.
Petugas mengikuti pergerakan hingga ke Kabupaten Bombana. Di pinggir jalan Desa Teppoe, tim melihat dua orang yang hendak menerima paket tersebut.
Saat dilakukan penyergapan, kedua orang itu sempat mencoba melarikan diri dan membuang paket yang mereka terima. Namun petugas sigap menangkap keduanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.













