Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menetapkan empat orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 600 gram sabu.
Keempat tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda dalam serangkaian operasi yang digelar aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 28 Mei 2025, Wakapolresta Kendari, AKBP Mohammad Yosa Hadi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial MA (19 tahun) ditangkap di wilayah Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dari tangan MA, polisi menyita sabu-sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam beberapa paket siap edar.
“Tersangka MA merupakan salah satu pelaku utama dalam jaringan ini.
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Konda,” ujar AKBP Yosa Hadi di hadapan awak media.
Penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya dilakukan di lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar kabupaten.
Dalam rilis tersebut, AKBP Yosa Hadi didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari, Kabag Ops, serta Kasi Humas Polresta Kendari.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tuturnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.a













