KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Polresta Kendari menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap seorang pria asal Palopo, Sulawesi Selatan.
Ketiganya diamankan pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Baruga AKP Marjuni, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor DUMAN/232/V/Yan.2.5/2025/SPKT-II/Sultra Resta Kendari/Sek Baruga.
Tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka berinisial KR (26), SE(22), dan SI(18).
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Baruga,” ujar Marjuni dalam laporannya kepada Kapolresta Kendari.
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Korban bernama Fahrul (23), warga asal Padang Subur, Kabupaten Luwu, mengenal salah satu pelaku melalui aplikasi perkenalan Michat. Mereka sepakat bertemu di sebuah rumah kost di Jalan Kapten Pierre Tendean, Baruga, Kota Kendari.
Saat tiba di lokasi, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp500 ribu oleh seorang pria yang berdiri di depan kamar kost.
Di dalam kamar, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp1,5 juta kepada perempuan yang ia temui—yang belakangan diketahui sebagai salah satu pelaku.
Namun, tak lama setelah menerima uang, pelaku berpura-pura ke kamar mandi dan tak kembali. Saat korban hendak pergi, pria lain muncul dan kembali meminta uang Rp150 ribu dengan alasan biaya kamar kost belum dibayar.
Korban pun menyerahkan uang tersebut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.150.000.
Berdasarkan penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti berupa keterangan tersangka dan tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan, serta ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Baruga di wilayah hukum kami dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” kata Marjuni.







