Menu

Mode Gelap

Crime

Polsek Baruga Tangkap Tiga Pelaku Penipuan dan Pemerasan di Kendari

badge-check


					Polsek Baruga Tangkap Tiga Pelaku Penipuan dan Pemerasan di Kendari Perbesar

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Polresta Kendari menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap seorang pria asal Palopo, Sulawesi Selatan.

Ketiganya diamankan pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

Kapolsek Baruga AKP Marjuni, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor DUMAN/232/V/Yan.2.5/2025/SPKT-II/Sultra Resta Kendari/Sek Baruga.

Tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka berinisial KR (26), SE(22), dan SI(18).

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Baruga,” ujar Marjuni dalam laporannya kepada Kapolresta Kendari.

Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Korban bernama Fahrul (23), warga asal Padang Subur, Kabupaten Luwu, mengenal salah satu pelaku melalui aplikasi perkenalan Michat. Mereka sepakat bertemu di sebuah rumah kost di Jalan Kapten Pierre Tendean, Baruga, Kota Kendari.

Saat tiba di lokasi, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp500 ribu oleh seorang pria yang berdiri di depan kamar kost.

Di dalam kamar, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp1,5 juta kepada perempuan yang ia temui—yang belakangan diketahui sebagai salah satu pelaku.

Namun, tak lama setelah menerima uang, pelaku berpura-pura ke kamar mandi dan tak kembali. Saat korban hendak pergi, pria lain muncul dan kembali meminta uang Rp150 ribu dengan alasan biaya kamar kost belum dibayar.

Korban pun menyerahkan uang tersebut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.150.000.

Berdasarkan penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti berupa keterangan tersangka dan tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan, serta ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Baruga di wilayah hukum kami dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” kata Marjuni.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 5 Kendari Bantah Isu Pembuangan MBG: “Mekanismenya Jelas dan Diawasi Guru”

11 Februari 2026 - 21:47 WITA

Kebakaran di Kawasan Pasar Lawata Kendari, 2 Kios dan 1 Rumah Hangus

11 Februari 2026 - 06:44 WITA

Kondisi Jemaah Umrah PT TRG Baik, Kendala Hotel Hanya Miskomunikasi

3 Februari 2026 - 17:53 WITA

Gerebek Rumah Kosong di Kadia, Polresta Kendari Ringkus Pengedar dan Sita 36 Sachet Sabu

31 Januari 2026 - 23:29 WITA

Si Jago Merah Lahap Gudang Kardus Bekas dan Rumah di Jalan Katambak Kendari

31 Januari 2026 - 12:27 WITA

Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

31 Januari 2026 - 10:42 WITA

Trending di Crime