Menu

Mode Gelap

Crime

Ungkap Praktik Bom Ikan, Ditpolairud Polda Sultra Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah

badge-check


					Ungkap Praktik Bom Ikan, Ditpolairud Polda Sultra Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah Perbesar

Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, dari Aula Dachara Polda Sultra.

Wakil Direktur Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K., yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik ilegal seperti penangkapan ikan menggunakan bom.

“Operasi ini merupakan hasil kerja keras patroli rutin dan laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan bahan peledak,” ujar AKBP Dodik, yang sebelumnya menjabat Kapolres Wakatobi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari ketiga kasus tersebut, Ditpolairud turut mengamankan barang bukti berupa 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, satu jeriken lima liter berisi bahan sejenis, serta empat unit kapal yang digunakan pelaku.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam kasus ini mencapai Rp6.177.700.000. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal di laut,” ungkapnya.

Kelima tersangka telah resmi ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasubdit Gakkum AKBP Tendri juga menegaskan bahwa pengawasan dan patroli laut akan terus ditingkatkan.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya di laut. Bersama, kita jaga lingkungan dan keselamatan perairan Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pungli Berikan Imbauan Kepada Juru Parkir Ilegal di Pasar Panjang Kendari

10 Juni 2025 - 22:27 WITA

Satgas Gakkum Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pungli Bermodus Perbaiki Jalan di Kendari

23 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, Dua Tersangka Diamankan

23 Mei 2025 - 16:09 WITA

Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

20 Mei 2025 - 10:35 WITA

Polres Kolaka Tangkap Dua Kurir Sabu, Sita 109,5 Gram Barang Bukti

18 Mei 2025 - 12:24 WITA

Polda Sultra Ungkap 71 Kasus Selama Operasi Pekat Anoa 2025

16 Mei 2025 - 21:09 WITA

Trending di Crime