Baubau — Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, menyatakan dukungannya terhadap program Bapas Peduli yang digagas oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Baubau.
Dukungan tersebut disampaikan usai melakukan audiensi bersama Kepala Bapas Baubau dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Selasa, 3 Juni 2025.
Wali Kota menyampaikan apresiasi terhadap program asimilasi yang dilakukan Bapas Baubau untuk membina narapidana menjelang kembalinya mereka ke masyarakat.
“Pemkot siap mendukung program ini dengan memfasilitasi sarana dan melibatkan instansi terkait agar para narapidana dapat menjalani proses integrasi sosial dengan baik,” ujar Yusran.
Dukungan Pemkot Baubau terhadap Program Bapas:
Penyediaan sarana dan fasilitas untuk pelaksanaan program asimilasi.
Keterlibatan OPD dan instansi teknis dalam pelaksanaan kegiatan sosial oleh narapidana, seperti pembersihan pasar yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Komitmen untuk menciptakan ruang sosial yang kondusif bagi mantan narapidana agar bisa berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Dua Misi Bapas Baubau dalam Pertemuan dengan Pemkot:
Persiapan Implementasi KUHP Baru
Kepala Bapas Baubau, Nasirudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya membawa misi strategis dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru ini merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari dua abad.
Diperlukan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat kelurahan dan OPD.
Dukungan Sosial dan Ekonomi bagi Mantan Narapidana
Bapas Baubau juga meminta dukungan Pemkot untuk mendampingi 99 mantan narapidana melalui:
Pelatihan keterampilan kerja.
Pembentukan kelompok ekonomi produktif dan UMKM.
Dukungan layanan sosial dan kesehatan.
Kolaborasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman dalam KUHP baru.
“Perubahan besar ini butuh dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah.
Dulu, setiap pelanggaran selalu berujung penjara, sekarang tidak lagi.
Ini butuh penyamaan persepsi dan pendekatan baru,” kata Nasirudin.













