Kolaka Utara — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada sebanyak 120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. Prosesi penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Lapangan Aspirasi, Lasusua. Senin, 5 Mei 2025.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kolaka Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta keluarga para PPPK yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Para pegawai yang menerima SK terdiri atas tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi nasional.
Dalam sambutannya, Bupati Nur Rahman Umar mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah berhasil melewati proses panjang seleksi dan kini resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian yang hari ini secara resmi menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. Ini adalah hasil dari perjuangan dan dedikasi yang tidak mudah. Saya harap ke depan kalian mampu menunjukkan kinerja yang profesional, menjaga integritas, serta menjadi pelayan publik yang berkualitas,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa status sebagai PPPK bukanlah sekadar bentuk penghargaan, melainkan sebuah amanah besar untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan agar para pegawai baru tetap rendah hati, terus belajar, dan tidak terjebak dalam zona nyaman.
“Saudara harus menyadari bahwa pengangkatan ini membawa tanggung jawab besar. Kita membutuhkan ASN yang mampu menjawab tantangan zaman, mampu beradaptasi dengan teknologi, serta menjunjung tinggi etika dan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tambahnya.
Plt. Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan dalam laporannya, menyampaikan bahwa 120 PPPK yang menerima SK hari ini merupakan hasil seleksi yang digelar secara nasional melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka telah melalui seluruh tahapan administrasi dan seleksi kompetensi dengan hasil yang memenuhi syarat.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku. Para PPPK ini akan mulai menjalankan tugas sesuai unit kerja masing-masing setelah menerima SK,” jelasnya.
Dengan diserahkannya SK ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap dapat memperkuat formasi tenaga pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan yang selama ini mengalami kekurangan sumber daya.







