Menu

Mode Gelap

Area

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra Perbesar

KENDARI – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Poasia Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (15/06/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Ketua Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara, Afdhal, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pengguguran peserta tender dengan alasan yang dinilai tidak didukung oleh proses klarifikasi yang memadai serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses persaingan.

“Kami melihat adanya indikasi maladministrasi yang perlu mendapat perhatian serius dari Ombudsman. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Afdhal.

Menurutnya, setiap keputusan dalam proses tender harus didasarkan pada aturan yang jelas, fakta yang dapat diverifikasi, serta mekanisme evaluasi yang terbuka. Apabila terdapat peserta yang digugurkan, maka alasan pengguguran tersebut harus dapat dibuktikan secara administratif dan teknis, bukan berdasarkan penafsiran yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Afdhal juga menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem pengadaan pemerintah. Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan prosedur tidak ditindaklanjuti secara serius, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penggunaan anggaran negara.

Melalui laporan yang telah disampaikan, PPI meminta Ombudsman Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan evaluasi tender, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prosedur, maupun bentuk maladministrasi lainnya yang berpotensi mempengaruhi hasil tender.

Selain itu, PPI mendesak agar proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan untuk paket tersebut ditunda sementara hingga Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan hasil kajiannya. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas proses pengadaan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

“Kami meminta agar pihak terkait tidak terburu-buru melanjutkan proses kontrak sebelum seluruh dugaan maladministrasi ini diperiksa secara tuntas. Penundaan sementara merupakan langkah yang bijak untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Afdhal.

Ia menegaskan bahwa PPI tidak berpihak kepada peserta mana pun. Kehadiran PPI semata-mata untuk memastikan setiap proses yang menggunakan uang negara berjalan secara bersih, terbuka, bebas dari intervensi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPI juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dan keputusan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik serta mendorong terciptanya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan dalam proses tender pemerintah. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup Afdhal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya Jasa Cleaning Service Pemkot Kendari Atas Dugaan Korupsi

11 Juni 2026 - 19:42 WITA

Resmi Terbentuk, SBSI Konawe Selatan Siap Mengawal Hak dan Martabat Pekerja

8 Juni 2026 - 23:38 WITA

Ribuan Warga Lingkar Tambang PT WIN Padati PN Andoolo, Suarakan Dukungan demi Keberlangsungan Mata Pencaharian

8 Juni 2026 - 19:38 WITA

Aroma Kejanggalan Tender KUA Poasia Menguat, PPI Minta APH Telusuri Proses Evaluasi Pokja

5 Juni 2026 - 22:25 WITA

PPI Minta Aparat Awasi Tender KUA Poasia, Soroti Potensi Persekongkolan

4 Juni 2026 - 20:59 WITA

Trending di Crime