Menu

Mode Gelap

Area

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

badge-check


					FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba Perbesar

KENDARI – Forum Masyarakat Lingkar Tambang (FORMAT) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT Pandu Urane Perkasa (PUP) terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas di wilayah IUP perusahaan tersebut meskipun sedang berstatus terkena sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan.

Presidium FORMAT, Afdhal, menegaskan bahwa PT Pandu Urane Perkasa tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan.

Berdasarkan surat tersebut, sanksi dijatuhkan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Negara telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Artinya, persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa, tetapi menyangkut kewajiban perusahaan dalam pemulihan lingkungan pascatambang,” tegas Afdhal.

FORMAT menilai munculnya dugaan aktivitas yang masih berlangsung di wilayah IUP perusahaan selama masa sanksi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, sanksi penghentian sementara diterbitkan sebagai instrumen penegakan hukum untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.

“Kami meminta Inspektur Tambang, Direktorat Jenderal Minerba, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas yang mengarah pada kegiatan pertambangan selama masa sanksi berlaku. Jika dugaan tersebut benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

FORMAT juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang menyebut telah terjadi akuisisi PT Pandu Urane Perkasa. Menurut organisasi tersebut, hingga kini masih diperlukan keterbukaan mengenai status kepemilikan dan kepengurusan perusahaan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi. Namun seluruh aktivitas usaha harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan yang sedang dikenai sanksi tetap dapat menjalankan aktivitas tanpa pengawasan yang jelas,” tambahnya.

FORMAT menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi boikot serta langkah-langkah konstitusional lainnya apabila ditemukan adanya pelanggaran atau pembiaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua. Jika negara telah mengeluarkan sanksi, maka sanksi itu harus dijalankan dan diawasi secara serius. Jangan sampai kewibawaan regulasi pertambangan dipertanyakan oleh masyarakat,” tutup Afdhal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya Jasa Cleaning Service Pemkot Kendari Atas Dugaan Korupsi

11 Juni 2026 - 19:42 WITA

Resmi Terbentuk, SBSI Konawe Selatan Siap Mengawal Hak dan Martabat Pekerja

8 Juni 2026 - 23:38 WITA

Ribuan Warga Lingkar Tambang PT WIN Padati PN Andoolo, Suarakan Dukungan demi Keberlangsungan Mata Pencaharian

8 Juni 2026 - 19:38 WITA

Aroma Kejanggalan Tender KUA Poasia Menguat, PPI Minta APH Telusuri Proses Evaluasi Pokja

5 Juni 2026 - 22:25 WITA

PPI Minta Aparat Awasi Tender KUA Poasia, Soroti Potensi Persekongkolan

4 Juni 2026 - 20:59 WITA

Trending di Crime