Menu

Mode Gelap

Crime

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

badge-check


					Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP Perbesar

KENDARI – Klarifikasi PT Pandu Urane Perkasa (PUP) terkait tudingan aktivitas pertambangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang hingga kini belum terjawab secara terbuka.

Dalam pernyataannya, Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, membantah perusahaan melakukan penambangan ore, pengangkutan ore maupun penjualan ore.

Namun di sisi lain, perusahaan mengakui telah melakukan berbagai aktivitas di wilayah IUP sejak April 2026, termasuk penggunaan alat berat, penataan material yang memiliki nilai ekonomis, pembangunan fasilitas operasional, serta berbagai pekerjaan lapangan lainnya.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan ruang tafsir yang perlu dijelaskan lebih rinci kepada publik. Sebab, aktivitas yang melibatkan alat berat dan penanganan material bernilai ekonomis di dalam wilayah pertambangan tentu memerlukan pengawasan dan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Jika memang tidak ada kegiatan pertambangan, maka perusahaan perlu menjelaskan secara detail bentuk pekerjaan yang dilakukan, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta dasar hukum pelaksanaannya. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Presidium FORMAT, Afdhal.

Sorotan lainnya muncul terkait klaim akuisisi yang disampaikan manajemen PT Pandu. Perusahaan menyebut telah menguasai 100 persen saham dan mengambil alih pengelolaan perusahaan. Namun publik masih mempertanyakan sejauh mana perubahan tersebut telah tercermin dalam administrasi dan data resmi perusahaan.

Menurut FORMAT, persoalan ini tidak lagi semata-mata mengenai aktivitas di lapangan, melainkan menyangkut keterbukaan informasi terhadap perubahan kepemilikan, status operasional, serta aktivitas yang dilakukan pasca akuisisi.

Di sisi lain, PT Pandu juga menyatakan bahwa sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan yang sebelumnya dijatuhkan melalui Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 telah dicabut melalui Surat Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 setelah perusahaan memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Namun bagi FORMAT, klaim tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai proses verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum pencabutan sanksi diterbitkan.

“Kami menghormati hak jawab perusahaan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui dokumen, proses verifikasi, serta hasil evaluasi yang menjadi dasar pencabutan sanksi tersebut. Ini penting agar tidak ada ruang spekulasi,” tegas Afdhal.

FORMAT menilai keterbukaan informasi menjadi sangat penting mengingat PT Pandu sebelumnya dikenai sanksi karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi yang merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan lingkungan pertambangan.

Oleh karena itu, FORMAT mendesak Direktorat Jenderal Minerba dan Inspektur Tambang untuk menyampaikan secara terbuka status terkini perusahaan, hasil verifikasi pemenuhan kewajiban reklamasi, serta memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di wilayah IUP PT Pandu Urane Perkasa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat tidak membutuhkan polemik. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data, kepastian hukum, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Afdhal.

Hinga berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum dapat terkonfirmasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya Jasa Cleaning Service Pemkot Kendari Atas Dugaan Korupsi

11 Juni 2026 - 19:42 WITA

Resmi Terbentuk, SBSI Konawe Selatan Siap Mengawal Hak dan Martabat Pekerja

8 Juni 2026 - 23:38 WITA

Ribuan Warga Lingkar Tambang PT WIN Padati PN Andoolo, Suarakan Dukungan demi Keberlangsungan Mata Pencaharian

8 Juni 2026 - 19:38 WITA

Aroma Kejanggalan Tender KUA Poasia Menguat, PPI Minta APH Telusuri Proses Evaluasi Pokja

5 Juni 2026 - 22:25 WITA

Trending di Crime