Menu

Mode Gelap

Area

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat Perbesar

KONAWE SELATAN — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mineral Maju Sejahtera (MMS) terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban administrasi ketenagakerjaan perusahaan.

KSBSI Konsel menilai, kewajiban administrasi ketenagakerjaan bukan sekedar formalitas atau dokumen pelengkap perusahaan, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap pekerja serta bukti kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KSBSI Konawe Selatan, Afdhal, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), kepastian hubungan kerja, serta dokumen ketenagakerjaan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban perusahaan sudah jelas diatur dalam regulasi. Tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha, tetapi mengabaikan kewajiban dasar terhadap pekerja dan pemerintah,” tegas Afdhal.

Ia menjelaskan, ketentuan ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana perubahan dalam regulasi terbaru, serta aturan pelaksanaan hubungan kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga tindakan administratif lainnya.

“Jangan sampai aturan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan. Fungsi pengawasan harus berjalan dan tidak boleh ada pembiaran,” ujar Afdhal.

KSBSI Konsel juga meminta Disnakertrans Sulawesi Tenggara memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Selatan. Menurut KSBSI, meningkatnya aktivitas industri harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Investasi memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja jauh lebih penting. Pekerja adalah bagian utama dari keberlangsungan sebuah perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Konawe Selatan, Amirullah Rahman, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima penyampaian dokumen ketenagakerjaan dari PT Mineral Maju Sejahtera sejak perusahaan tersebut beroperasi.

“Perusahaan sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk melaporkan dokumen ketenagakerjaan kepada kami,” ungkap Amirullah.

Dengan adanya dugaan tersebut, KSBSI Konawe Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan di Konawe Selatan tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan tanpa pengecualian.

“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua perusahaan. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tutup Afdhal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mineral Maju Sejahtera (MMS) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait dugaan tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

FORMAT Soroti Aktivitas PT Pandu di Tengah Sanksi Minerba

16 Juni 2026 - 13:48 WITA

Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender KUA Poasia Menguat, PPI Resmi Lapor Ombudsman Sultra

15 Juni 2026 - 18:27 WITA

KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya Jasa Cleaning Service Pemkot Kendari Atas Dugaan Korupsi

11 Juni 2026 - 19:42 WITA

Resmi Terbentuk, SBSI Konawe Selatan Siap Mengawal Hak dan Martabat Pekerja

8 Juni 2026 - 23:38 WITA

Trending di Area