KONAWE SELATAN — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mineral Maju Sejahtera (MMS) terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban administrasi ketenagakerjaan perusahaan.
KSBSI Konsel menilai, kewajiban administrasi ketenagakerjaan bukan sekedar formalitas atau dokumen pelengkap perusahaan, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap pekerja serta bukti kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KSBSI Konawe Selatan, Afdhal, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), kepastian hubungan kerja, serta dokumen ketenagakerjaan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kewajiban perusahaan sudah jelas diatur dalam regulasi. Tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha, tetapi mengabaikan kewajiban dasar terhadap pekerja dan pemerintah,” tegas Afdhal.
Ia menjelaskan, ketentuan ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana perubahan dalam regulasi terbaru, serta aturan pelaksanaan hubungan kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga tindakan administratif lainnya.
“Jangan sampai aturan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan. Fungsi pengawasan harus berjalan dan tidak boleh ada pembiaran,” ujar Afdhal.
KSBSI Konsel juga meminta Disnakertrans Sulawesi Tenggara memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Selatan. Menurut KSBSI, meningkatnya aktivitas industri harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Investasi memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja jauh lebih penting. Pekerja adalah bagian utama dari keberlangsungan sebuah perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Konawe Selatan, Amirullah Rahman, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima penyampaian dokumen ketenagakerjaan dari PT Mineral Maju Sejahtera sejak perusahaan tersebut beroperasi.
“Perusahaan sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk melaporkan dokumen ketenagakerjaan kepada kami,” ungkap Amirullah.
Dengan adanya dugaan tersebut, KSBSI Konawe Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan di Konawe Selatan tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan tanpa pengecualian.
“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua perusahaan. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tutup Afdhal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mineral Maju Sejahtera (MMS) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait dugaan tersebut.








