Menu

Mode Gelap

Area

Pemkab Konsel Ancam Kurungan bagi Pemilik Ternak yang Biarkan Hewannya Berkeliaran

badge-check


					Ketgam : Kasat Pol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah, S.STP Perbesar

Ketgam : Kasat Pol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah, S.STP

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan bagi pemilik hewan ternak untuk melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta menghindari potensi gangguan dan kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak.

Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Dalam aturan tersebut, setiap pemilik hewan ternak wajib menjaga dan memastikan ternaknya tidak berada di area publik yang dilarang, seperti jalan umum, rumah ibadah, pasar, perkantoran, jembatan, dan sekolah. Selain itu, keberadaan hewan ternak juga dilarang di fasilitas publik lainnya seperti lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit umum, serta tempat wisata yang dapat mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat.

Kasat Pol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah, S.STP, menegaskan bahwa Pemkab Konsel akan menindak tegas pemilik ternak yang melanggar aturan ini. “Kami tidak akan mentoleransi hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum karena dapat menimbulkan kecelakaan, mengotori lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Bagi yang melanggar, sanksinya tegas, yakni ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp2,5 juta,” ujarnya.

Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, hewan ternak yang dilepas begitu saja juga dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya dan memastikan tidak ada yang dibiarkan berkeliaran di tempat-tempat yang telah dilarang.

Sebagai upaya pengawasan, Pemkab Konsel membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah terlarang. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi SIPPADU atau melalui situs resmi https://sippadu.konaweselatankab.go.id/.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

IPMA Minta Usut Penerbitan SPB Kapal Limbah Ban

6 Juli 2026 - 10:39 WITA

BGN Serang BKPSDM Konawe: Buka Dasar Hukum Plt Camat Morosi

28 Juni 2026 - 22:28 WITA

BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

27 Juni 2026 - 22:30 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Trending di Area