KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan bagi pemilik hewan ternak untuk melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta menghindari potensi gangguan dan kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak.
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Dalam aturan tersebut, setiap pemilik hewan ternak wajib menjaga dan memastikan ternaknya tidak berada di area publik yang dilarang, seperti jalan umum, rumah ibadah, pasar, perkantoran, jembatan, dan sekolah. Selain itu, keberadaan hewan ternak juga dilarang di fasilitas publik lainnya seperti lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit umum, serta tempat wisata yang dapat mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat.
Kasat Pol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah, S.STP, menegaskan bahwa Pemkab Konsel akan menindak tegas pemilik ternak yang melanggar aturan ini. “Kami tidak akan mentoleransi hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum karena dapat menimbulkan kecelakaan, mengotori lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Bagi yang melanggar, sanksinya tegas, yakni ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp2,5 juta,” ujarnya.
Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, hewan ternak yang dilepas begitu saja juga dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya dan memastikan tidak ada yang dibiarkan berkeliaran di tempat-tempat yang telah dilarang.
Sebagai upaya pengawasan, Pemkab Konsel membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah terlarang. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi SIPPADU atau melalui situs resmi https://sippadu.konaweselatankab.go.id/.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.













