Menu

Mode Gelap

Area

Arokap Sultra Himbau THM Tutup Selama Ramadan, Sesuai Surat Edaran Pemkot Kendari

badge-check


					Arokap Sultra Himbau THM Tutup Selama Ramadan, Sesuai Surat Edaran Pemkot Kendari Perbesar

Kendari, Kendarisatu. Com – Asosiasi Rumah Makan, Restoran, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) beri himbauan jelang Ramadhan.

Diketahui, Arokap Sultra mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam (THM), rumah makan, restoran, karaoke, dan lounge tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ketua Arokap Sultra, Amran, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 25 Februari kemarin, yang menandai terakhir kalinya operasional THM dan tempat hiburan lainnya di Kota Kendari.

“Komitmen kami di Arokap Sultra, khususnya di Kota Kendari, mulai tanggal 25 Februari kemarin, kami sudah menutup operasional tempat hiburan. Kami harap ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Amran saat ditemui Awak media disalah satu warkop di kota kendari pada Rabu (26/2/2025).

Ia menegaskan bahwa khusus untuk karaoke dan lounge yang menjual minuman beralkohol, mereka sudah menghentikan kegiatan operasional pada tanggal 26 Februari.

“Khususnya karaoke dan lounge atau sejenisnya yang menjual minuman beralkohol, mulai hari ini (26/2), kami sudah tutup,”Katanya.

Ia juga mengimbau agar teman-teman yang menjual minuman beralkohol mematuhi Surat Edaran Walikota.

“Kami berharap mereka bisa mengikuti surat edaran Walikota dan menghargai teman-teman yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ia menekankan pentingnya keberadaan kebijakan ini, tidak hanya untuk menghormati ibadah puasa, tetapi juga untuk memberi kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat.

“Ini juga memberi kesempatan bagi karyawan untuk libur bersama keluarga, karena selama setahun mereka terus bekerja, dengan adanya kebijakan ini, mereka bisa menikmati waktu bersama keluarga,”Ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa rumah makan, restoran, dan warung kopi masih dapat beroperasi dengan mengikuti norma sosial dan agama yang ada.

“Kami hanya menghimbau agar mereka tetap memperhatikan etika sosial dan norma agama, mungkin jam operasionalnya bisa dimundurkan, dan pengaturannya bisa dilakukan dengan lebih tertutup,”Imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ada THM yang tetap buka selama Ramadan, maka akan ada ancaman pencabutan izin.

“Ancaman pencabutan izin bukan hanya dari Arokap, tetapi juga dari pemerintah, sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sanksi administratif dan pencabutan izin akan diterapkan jika ada yang melanggar.

“Ini bukan ancaman dari Arokap, tetapi dari pemerintah. Resikonya adalah sanksi administratif dan pencabutan izin, dan itu bukan dari saya. Saya hanya menghimbau untuk mengikuti aturan ini, tidak ada proses teguran, karena surat edaran sudah disampaikan,”Pungkasnya.

Laporan: Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Parlemen ke Kampus: Ridwan Bae Kuatkan Jiwa Kebangsaan Mahasiswa Mandala Waluya

29 Juni 2025 - 16:49 WITA

HMI Nilai Pemda Konawe Selatan Abai Tangani Konflik Lahan

11 Juni 2025 - 19:11 WITA

HMI Konsel Kecam PT Marketindo Selaras, Desak Pertanggungjawaban atas Insiden Pembacokan

9 Juni 2025 - 22:21 WITA

Wali Kota Baubau Dukung Program Bapas Peduli dan Implementasi KUHP Baru

3 Juni 2025 - 20:58 WITA

Hadapi Musim Kemarau, Kadis Pertanian Kendari Ikuti Rakor Nasional Percepatan Swasembada Pangan

3 Juni 2025 - 20:55 WITA

Gelar Karya di SMPN 2 Kendari, Upaya Membentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

3 Juni 2025 - 20:53 WITA

Trending di City