Bombana – Bupati Bombana Burhanuddin, memimpin langsung rapat evaluasi pelaksanaan relokasi lahan masyarakat di Kecamatan Matausu yang berada dalam areal pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap milik PT Swakarya Sumber Makmur (SSM). Jumat, 11 April 2025.
Evaluasi ini dilakukan bersama kelompok kerja yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 605 Tahun 2022. Rapat bertujuan untuk meninjau progres, kendala, serta langkah-langkah strategis lanjutan dalam proses relokasi lahan warga yang terdampak pelepasan kawasan hutan tersebut.
Bupati Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah serta seluruh pihak terkait agar proses relokasi berjalan tertib, adil, dan sesuai regulasi.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan haknya dengan baik. Proses relokasi ini harus mengedepankan transparansi dan partisipasi warga,” ujar Bupati.
Iya juga berkomitmen akan mendampingi masyarakat yang terdampak serta menjamin proses relokasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan sosial.













