Menu

Mode Gelap

Area

Bupati Koltim Serahkan Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

badge-check


					Bupati Koltim Serahkan Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Perbesar

Koltim Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Koltim, Kamis (10/4/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Hj. Jumhani, S.Pd, dan turut dihadiri oleh Bupati Koltim Abd. Azis, S.H., M.H., Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., Wakil Ketua dan Anggota DPRD Koltim, serta Sekda Koltim Abdi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si.

Dalam penjelasannya, Bupati Abd. Azis menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan landasan utama perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, serta menjadi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

“RPJMD ini kami susun dengan mempedomani Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Substansi utamanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan melayani,” ujar Bupati.

Bupati Azis merinci sembilan sasaran utama pembangunan daerah dalam RPJMD Koltim 2025–2029, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas manusia dan kelayakan hidup masyarakat

  2. Peningkatan produktivitas ekonomi dan pemerataan pendapatan

  3. Tata kelola pemerintahan berintegritas dan birokrasi yang melayani

  4. Stabilitas harga kebutuhan pokok

  5. Ketahanan sosial dan budaya daerah

  6. Ketahanan lingkungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana

  7. Peningkatan kualitas pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat

  8. Efektivitas pelayanan infrastruktur

  9. Penguatan perencanaan dan daya saing daerah

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahap awal pengajuan Ranwal RPJMD kepada DPRD, yang selanjutnya akan dibahas untuk mencapai kesepakatan awal, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami sangat mengharapkan masukan konstruktif dari DPRD, agar dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat menjadi dasar strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

BGN Serang BKPSDM Konawe: Buka Dasar Hukum Plt Camat Morosi

28 Juni 2026 - 22:28 WITA

BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

27 Juni 2026 - 22:30 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Klarifikasi PT Pandu Picu Pertanyaan Baru soal Aktivitas di IUP

17 Juni 2026 - 11:22 WITA

Trending di Crime