Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada Rabu, 14 Mei 2025. Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi atas konflik agraria yang masih berlarut di wilayah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penyelesaian sengketa tanah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Ini tugas kita bersama. Persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kasihan masyarakat,” kata Dedy di hadapan peserta rapat.
Menurut dia, inisiatif RDP datang dari DPRD setelah menerima banyak aduan masyarakat. Salah satu langkah awal yang diambil adalah memetakan wilayah rawan konflik bersama BPN.
“Kami ingin identifikasi dulu titik-titik konflik, lalu carikan solusinya bersama,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau masyarakat melaporkan persoalan batas lahan atau sertifikat tanah ke lembaga resmi agar dapat diselesaikan secara hukum.
“Laporkan ke instansi berwenang. Jangan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan atau diselesaikan secara sepihak,” ucapnya.
Dedy menambahkan, DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.
“Kami yang menginisiasi pertemuan ini, bukan menunggu permintaan dari BPN. DPRD harus proaktif dalam menyelesaikan masalah rakyat,” tuturnya.













