Kolaka, Kendarisatu.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kolaka menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT ANTAM UBPN Pomalaa.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Belt Conveyor System dan Port and Jetty Facilities di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
DPD KNPI Kolaka angkat bicara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 598.620.320.000.
Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPD KNPI Kolaka, Andi Aswar, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan pelabuhan dan Belt Conveyor System mengakibatkan kerugian negara.
Proyek pelabuhan (Port and Jetty Facilities) dengan kapasitas 12.000 DWT yang dikerjakan oleh PT Adhy Karya melalui kontrak senilai Rp 420.155.904.000 dan proyek Belt Conveyor System oleh PT. Wijaya Karya senilai Rp 178.464.416.000 diduga mengalami penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
“Perencanaan proyek ini diduga dilakukan secara tidak benar, dan ada indikasi bahwa spesifikasi dalam kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” ujar Andi Aswar, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan bahwa terjadi keterlambatan pengerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal dalam kontrak.
Bahkan kata dia, pihak pelaksana proyek diduga tidak membayar denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, Andi Aswar menjelaskan bahwa pembangunan Belt Conveyor System seharusnya dapat mengoptimalkan produksi PT Antam dan mengurangi biaya operasional karena tidak lagi perlu menyewa dump truck untuk memuat ore nikel.
Namun, Belt Conveyor tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga menambah kecurigaan adanya penyimpangan yang merugikan negara.
“Fakta yang terjadi adalah Belt Conveyor tersebut tidak difungsikan sesuai peruntukannya, yang menambah dugaan kami akan adanya kerugian negara dalam proyek ini,” tegasnya.
Dalam diskusi dengan pihak Kejati Sultra, DPD KNPI Kolaka sepakat untuk mendukung penuh dan mengawal penyelidikan kasus ini agar transparansi dalam penyelesaian kasus tetap terjaga, hingga pihak Kejati Sultra menetapkan tersangka.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menyebut bahwa dugaan korupsi ini melibatkan dua perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Ini adalah dugaan korupsi besar yang melibatkan dua BUMN di sektor konstruksi, dan anggaran yang terlibat mencapai ratusan miliar rupiah,” Tutupnya.
Laporan: Tim













