Buton – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kamaru, Suandala, Nambo, dan Lawele. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran tanah guna memastikan kesesuaian tanah yang diajukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk:
- Memastikan status tanah yang dimohonkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memverifikasi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan, batas tanah, serta dokumen pendukung lainnya.
- Mengevaluasi kesesuaian peruntukan tanah dengan rencana tata ruang wilayah.
- Menilai ketersediaan infrastruktur di sekitar lokasi untuk mendukung pemanfaatan tanah secara optimal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Yusuf, menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL.
“Pemeriksaan lapangan ini sangat penting untuk memastikan setiap tanah yang diajukan benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini juga untuk menghindari potensi konflik kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara cepat, murah, dan merata. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai peluang ekonomi, seperti kemudahan mendapatkan kredit usaha dan peningkatan nilai aset.
Pemeriksaan lapangan ini akan terus dilakukan hingga seluruh bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL di Kabupaten Buton selesai diverifikasi. Tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen dan penerbitan sertifikat tanah bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Buton dapat terdaftar secara lengkap, akurat, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.













