Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mengikuti rapat koordinasi persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Rapat yang diselenggarakan secara daring ini diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (04/03/2025).
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan akses layanan informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, membuka rapat koordinasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan hukum.
Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah nyata dalam mendukung program ini. Saat ini, telah terbentuk 15 Posbankum di wilayah Sulawesi Tenggara. Keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.
Selain membahas pembentukan Posbankum, rapat koordinasi ini juga menyoroti pembinaan pelaksanaan aktualisasi peserta pelatihan paralegal serentak bagi anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta akses terhadap keadilan semakin terbuka luas. Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus mendukung program ini demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki akses hukum yang lebih baik.













