Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur daerah, Senin (17/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Sultra ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harmonisasi ini, diharapkan pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas berjalan transparan, efektif, serta akuntabel sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Bombana, Rusdiamin, serta sejumlah pejabat terkait. Pembahasan difokuskan pada aspek teknis dan hukum dalam penyusunan Raperbup, termasuk mekanisme pencairan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta memastikan kebijakan daerah dapat diimplementasikan secara efektif.
“Proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan regulasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan aturan yang jelas dan terstruktur, kebijakan daerah terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan,” ujar Topan Sopuan.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkumham Sultra dan Pemkab Bombana berharap regulasi yang dihasilkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan daerah, memberikan manfaat optimal bagi aparatur pemerintahan serta masyarakat luas.













